Pemerintah Tegaskan Jelang Hari Raya Idul Fitri Tarif Listrik Tak Ada Kenaikan

Ilustrasi kenaikan tarif listrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu secara tegas menyampaikan tarif listrik tidak akan naik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah /2024 Masehi.

Jisman menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 atau harga listrik bagi 13 golongan pelangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA: Cara Daftar Kontes Modifikasi Motor Listrik Perdana di Indonesia

Jisman menyebut, keputusan itu diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sepakat tarif tenaga listrik Triwulan II  di April-Juni Tahun 2024 atau harga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami perubahan.

Langkah tersebut demi menjaga daya beli masyarakat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP),inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah  realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 15.589,53 per pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan AS per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif triwulan I 2024,” ucap Jisman.

BACA JUGA: Dodge Charger Daytona EV, Mobil Listrik Bersuara Raungan Hemi V8!

Selain itu, tarif tenaga listrik 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pohon Beringin di Garut Tumbang Tutup Akses Jalan, Warga Panik
Pohon Beringin di Garut Tumbang Tutup Akses Jalan, Warga Panik
Pelecehan seksual
Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA
IBL All Star 2025
IBL All Star 2025 Sajikan Duel Pemain Lokal vs Pemain Asing
Pelaku pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Dalam Karung di Batu Caper Tangerang Berhasil Ditangkap!
Kebijakan Tarif Trump
Soal Kebijakan Tarif Trump, Pengamat: Prabowo Ingin Indonesia Berdikari dan Mengemis dalam Ekonomi
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham
Liverpool
Liverpool Hanya Butuh Satu Poin Lagi untuk Kunci Gelar Premier League 2024/2025
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.