Pemerintah Tegaskan Jelang Hari Raya Idul Fitri Tarif Listrik Tak Ada Kenaikan

Ilustrasi kenaikan tarif listrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu secara tegas menyampaikan tarif listrik tidak akan naik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah /2024 Masehi.

Jisman menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 atau harga listrik bagi 13 golongan pelangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA: Cara Daftar Kontes Modifikasi Motor Listrik Perdana di Indonesia

Jisman menyebut, keputusan itu diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sepakat tarif tenaga listrik Triwulan II  di April-Juni Tahun 2024 atau harga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami perubahan.

Langkah tersebut demi menjaga daya beli masyarakat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP),inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah  realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 15.589,53 per pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan AS per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif triwulan I 2024,” ucap Jisman.

BACA JUGA: Dodge Charger Daytona EV, Mobil Listrik Bersuara Raungan Hemi V8!

Selain itu, tarif tenaga listrik 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.