Pemerintah Siapkan Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online

Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online
Ilustrasi-Perpres untuk Melindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online (alodokter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan, Hal itu merupakan sebuah upaya untuk melindungi anak dari konten maupun game online yang dapat berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Menurutnya, Perpres tersebut akan memetakan tiga strategi jangka pendek dan menengah untuk memperkuat kebijakan partisipasi multipihak, termasuk anak dan penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di ranah daring.

“Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik,” ungkap Nahar seperti dikutip Teropongmedia.

BACA JUGA: Ojol The Game: Simulasi Seru Menjadi Ojek Online

Nahar menjelaskan, berbagai hal yang ada di ranah daring, termasuk game online bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Adanya konten kekerasan dalam game online, menurut dia, dapat memberikan dampak yang berbeda-beda bagi anak. Namun, secara umum dapat memengaruhi perilaku, karakter dan kesehatan mental mereka.

Kekerasan dalam game online, jelas Nahar, mengacu pada grafik atau adegan aksi yang menggambarkan kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, atau tindakan brutal lainnya. Beberapa game menampilkan kekerasan secara eksplisit dan realistis, seperti darah, patah tulang, atau kekerasan seksual, sedangkan di game lain, kekerasan secara implisit dan kurang terlihat.

Berbagai literatur menyebutkan dampak negatif dari game online kekerasan meliputi peningkatan agresi, berkurangnya empati, penurunan kesehatan mental, gangguan, dan perilaku yang memburuk.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau orang tua untuk aktif memerhatikan dan memantau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak.

“Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating,” tuturnya.

Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, setiap produsen gim memiliki kewajiban untuk memberikan label dan peringatan usia.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.