BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Stok garam industri makanan dan minuman diprediksi habis bulan depan, sehingga pemerintah tengah merevisi Perpres No. 126/2022 untuk melonggarkan impor garam industri. Revisi ini dilakukan karena Perpres tersebut mewajibkan penggunaan garam lokal untuk industri aneka pangan dan 11 sub-sektor manufaktur lainnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sinyal bahwa stok garam untuk industri makanan dan minuman akan habis pada bulan depan. Oleh karena itu, pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Perpres tersebut mengatur bahwa mulai tahun ini, garam untuk industri aneka pangan harus berasal dari dalam negeri. Selain sektor aneka pangan, regulasi ini juga mencakup 11 sub-sektor manufaktur lain yang diwajibkan menggunakan garam lokal.
BACA JUGA:
Kuota Impor Dibatasi, Industri Garam Terancam Krisis
Simak Apa Saja Efek Samping dari Mandi Air Garam
“Saat ini, revisi Perpres No. 126 Tahun 2022 sedang dalam tahap harmonisasi untuk memberikan relaksasi impor garam industri,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/3).
Putu menjelaskan bahwa keputusan untuk merevisi Perpres telah diambil pada akhir tahun lalu dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Proses revisi telah berlangsung selama tiga bulan terakhir untuk mengatasi keterbatasan pasokan garam di industri pangan olahan.
Meski demikian, Putu memastikan bahwa produksi masih dapat berjalan hingga bulan depan berkat stok garam yang dialokasikan khusus untuk memenuhi permintaan selama ramadan 2025.
Seperti diketahui, Industri makanan dan minuman belum sepenuhnya mampu menggunakan garam lokal karena kualitasnya belum memenuhi standar. Uji coba penggunaan garam lokal mengakibatkan kerusakan produk hingga 60% akibat tingginya kadar magnesium dan kontaminasi.
(Usk)