BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan beli LPG 3 kg agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. Skema baru ini dirancang berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, sistem baru ini akan memungkinkan pemerintah memantau siapa saja yang berhak membeli LPG subsidi, apakah untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro.
“LPG ini digunakan sesuai kebutuhan, apakah rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga tidak terdata. Untuk bagaimana efektifnya, itu akan kita bangun sistem,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pendataan Menggunakan Aplikasi
Pendataan konsumen LPG 3 kilogram dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Data ini kemudian akan dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi ini, pemerintah dapat memastikan hanya kelompok berhak yang menikmati subsidi.
Baca Juga:
MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak
Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg Beraksi di Pasar Singaparna, Manfaatkan Keramaian
Kategori masyarakat yang berhak termasuk rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan masuk dalam daftar konsumen yang dilindungi kebijakan subsidi energi.
Subsidi Berbasis Komoditas
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, skema subsidi energi, khususnya LPG, tetap berbasis komoditas pada tahun anggaran 2026. Meski ada wacana peralihan ke subsidi berbasis penerima, pemerintah masih mempertahankan pendekatan lama, tetapi dengan pembatasan lebih ketat.
“Subsidi hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat dengan desil rendah,” kata Bahlil.
Sebagai dasar pengendalian kuota, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Perincian teknis skema ini akan dibahas lebih lanjut setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.
Dengan aturan baru ini, LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dinikmati secara bebas. Hanya masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah serta pelaku usaha kecil yang akan mendapat akses. Pemerintah berharap, mekanisme berbasis KTP ini bisa mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan. (usamah kustiawan)