Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Lebaran 2025

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Lebaran 2025
Ilustrasi-Pesawat Terbang (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan membebankan 6 persen dari total tarif pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). Kebijaka tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan bahwa kebijakan itu diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Dwi Astuti.

Selain itu, PMK ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industry penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Dwi Astuti menjelaskan, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.

 

BACA JUGA: 

DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol di Lebaran 2025

 

“PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari penggantian,” bebernya.

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

“PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025,” tutupnya.

 

(TM)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euis Ida Wartiah
Dorong Inovasi Pelayanan Pajak, Euis Ida Wartiah Tinjau Kinerja P3D Cimahi
PKK Kota Bandung Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung Wujudkan 750 KBS
PKK Kota Bandung Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung Wujudkan 750 KBS
tio agustiani
Eks Napi Koruptor Tio Fridelina Ngaku Pernah Bantu Hasto untuk Pencalonan Harun Masiku
Norovirus
Waspada Norovirus! Virus Tanpa Vaksin yang Serang Anak dan Picu Malnutrisi
Rose Billboard
Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Billboard, Wanita K-pop Pertama Bertahan 26 Minggu!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham
Liverpool
Liverpool Hanya Butuh Satu Poin Lagi untuk Kunci Gelar Premier League 2024/2025
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.