Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Lebaran 2025

Penulis: usamah

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Lebaran 2025
Ilustrasi-Pesawat Terbang (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan membebankan 6 persen dari total tarif pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). Kebijaka tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan bahwa kebijakan itu diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Dwi Astuti.

Selain itu, PMK ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industry penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Dwi Astuti menjelaskan, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.

 

BACA JUGA: 

DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol di Lebaran 2025

 

“PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari penggantian,” bebernya.

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

“PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025,” tutupnya.

 

(TM)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas U-23
Timnas Indonesia U-23 Siapkan Duet Striker Tajam untuk Piala AFF 2025
Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Lyon
Tersandung Masalah Finansial, Lyon Resmi Terdegradasi ke Ligue 2
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.