JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tengah menyiapkan rencana untuk memanfaatkan aset negara hasil rampasan tindak pidana korupsi, termasuk lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang saat ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, untuk dijadikan perumahan rakyat.
Rencana tersebut merupakan strategi baru untuk mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah rakyat yang menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa aset-aset negara yang terbengkalai harus segera dialihkan menjadi instrumen nyata untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai, bahwa pemanfaatan aset rampasan akan memberikan nilai tambah sekaligus menjadi solusi bagi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
“Kami bisa membuat langkah nyata, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” kata pria yang akrab disapa Ara itu di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
hunian yang akan dibangun bukan berupa rumah tapak, melainkan rumah susun bersubsidi yang disesuaikan dengan karakteristik lahan perkotaan.
Ara menjelaskan, rumah susun dinilai lebih efisien dalam penggunaan lahan dan lebih relevan dengan kebutuhan kota-kota besar, terutama Jakarta.
Meski demikian, Ara menyebutkan bahwa detail teknis mengenai besaran subsidi, mekanisme pembiayaan, hingga lokasi pembangunan masih difinalisasi.
“BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan kami bersama pemda-pemda, terutama di daerah perkotaan, membuat skema baru, untuk rumah rusun dengan subsidi. Kalau di Jakarta, targetnya bagaimana? Nanti kita bicarakan, pada waktunya akan kami sampaikan,” jelasnya.
Baca Juga:
Jokowi Jadi Dewan Penasihat di Forum Ekonomi Elit Global, Buatan Tokoh Penting Yahudi!
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD Tangerang
Pemerintah juga tengah melakukan sinkronisasi aset bersama DJKN, Bank Tanah, dan Kejaksaan Agung. Arah kebijakan ini menempatkan lahan eks BLBI sebagai prioritas untuk diserahkan ke Bank Tanah, sebelum dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bersubsidi.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kekayaan Negara, dan kami bisa membuat langkah nyata,” tambah Ara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menegaskan DJKN akan mengelola aset rampasan dan eks BLBI secara strategis untuk mendukung agenda perumahan rakyat.
“Kalau untuk yang aset BLBI, kita akan melakukan penyertaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian dijadikan program oleh Bapak Menteri PKP. Sedangkan untuk rampasan negara, kami menunggu daftarnya dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” ungkap Rio.
(Dist)