JAKARTA,TM.ID: Indonesia Police Watch (IPW) turut angkat bicara menyoal supervisi penanganan dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke proses penyidikan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut, penetapan tersangka Firli Bahuri dalam perkara tersebut hanya tinggal tunggu waktu.
BACA JUGA: Pemerasan SYL, IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
“Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin, (16/10/2023).
Sugeng menjelaskan, dengan penetapan tersangka berarti penyidik telah mempunyai alat bukti kasus pemerasan SYL.
“Penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap,” ucap Sugeng.
Ia juga meyakini, Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dalam serangkaian penyidikan seperti pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, dan penyidikan tidak akan menyalahi prosedur formil maupun materiel. Sehingga, kata dia, penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Sugeng menilai, penyidik akan mengantongi bukti untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Dengan demikian, penyidik berani diuji hasil kinerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
BACA JUGA: Uang Panas Miliaran Dipakai Syahrul Yasin Limpo Buat Perawatan Wajah Keluarga dan Umroh