Pembunuh ART di Cipayung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Zulpan mengatakan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Dewas: Firli Tak Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK

Zulpan juga mengatakan, tersangka yang berinisial MMD (26) tersebut adalah keponakan dari majikan korban. Tersangka melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.

“Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali,” kata dia.

Kemudian, Tersangka mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.

Setelah dibukakan pintu oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.

Setelah korban tewas, tersangka kemudian menggasak rumah tersebut namun hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan dan dua unit ponsel.

Usai menggasak isi rumah tersebut tersangka MMD kemudian memesan ojek daring dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.

Korban kemudian ditemukan pemilik rumah pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Cipayung.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Kemudian, petugas menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.