JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Zulpan mengatakan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Dewas: Firli Tak Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK
Zulpan juga mengatakan, tersangka yang berinisial MMD (26) tersebut adalah keponakan dari majikan korban. Tersangka melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.
“Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali,” kata dia.
Kemudian, Tersangka mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.
Setelah dibukakan pintu oleh korban, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan.
Setelah korban tewas, tersangka kemudian menggasak rumah tersebut namun hanya mendapatkan uang sebesar Rp2,9 juta, tiga buah celengan dan dua unit ponsel.
Usai menggasak isi rumah tersebut tersangka MMD kemudian memesan ojek daring dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan untuk kabur ke Bali.
Korban kemudian ditemukan pemilik rumah pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Cipayung.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Kemudian, petugas menemukan jejak tersangka dan langsung ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam bus di Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Agung)