Upaya Perlindungan, Kemenag Terbitkan Teknis Pembayaran DAM bagi Jemaah Haji

Penulis: Saepul

pembayaran dam
(Dok.MCH 2022)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun mengenai petunjuk teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kemenag, Ana Hasbie mengatakan SE tersebut sebagai dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus untuk memastikan pengelolaan pemotongan dan berjalanan sesuai ketentuan syariat.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna Hasbie di Jakarta melansir rilis Kemenag, Minggu (2/6/2024).

BACA JUGA: Kemenag Rilis Bahan Dikecualikan dari Sertifikat Halal, Apa Saja?

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain itu, edaran itu juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” jelas Anna.

Lebih lanjut, kata Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan sebagai acuan jemaah dan petugas.

Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” ungkapnya.

Jika jemaah membarnya melalui RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran itu, mencakup harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sengketa pulau jatim-1
Kemendagri Soal Sengketa Pulau: Pulau Trenggalek-Tulungagung Masuk Jatim
turis brasil jatuh di rinjani
Gubernur NTB Siapkan Helikopter Untuk Evakuasi Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani
calon ketua umum psi
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Ditutup, Sepi Peminat Kandidat?
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.