JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan pembatasan pembelian Pertalite, mulai September 2024.
Kebijakan itu terutama berlaku bagi mobil yang belum memiliki QR Code MyPertamina. Langkah tersebut merupakan bagian dari uji coba yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas subsidi BBM, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Menurut Kasi Energi Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Angga Septian, penggunaan QR Code MyPertamina dilakukan untuk beberapa tujuan penting.
BACA JUGA: BBM Subsidi Dibatasi, Ini Kategori Mobil Dilarang Isi Pertalite
“Meningkatkan PAD lewat PBBKB gitu ya. Terus subsidi BBM yang lebih tepat sasaran tentunya juga penghematan anggaran negara dengan data yang akurat tadinya yang melalui QR Code,” kata Angga melansir laman Pemkot DKI Jakarta, Kamis (08/07/2024).
Sebelum kebijakan itu diberlakukan pada September 2024, PT Pertamina akan melakukan sosialisasi selama satu bulan mulai Agustus 2024.
Tujuan dari sosialisasi itu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran QR Code melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk mendapatkan QR Code MyPertamina, pengguna harus mendaftarkan kendaraan mereka melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.
- Isi Data Kendaraan: Masukkan data kendaraan yang diminta.
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan.
- Dapatkan QR Code: Setelah verifikasi, pengguna akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk pembelian Pertalite.
Sebanyak 47 SPBU Pertamina yang akan menerapkan kebijakan itu, khusus di wilayah DKI Jakarta.
SPBU itu terdiri dari berbagai jenis, termasuk COCO (Company Owned Company Operated), CODO (Company Owned Dealer Operated), dan DODO (Dealer Owned Dealer Operated).
Penerapan QR Code akan dilakukan di semua SPBU itu untuk memastikan program subsidi BBM tepat sasaran dan membantu dalam pendataan konsumen pengguna JBKP Pertalite.
Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jakarta Barat, Bagus Sulistio Hadi menyatakan, bahwa ke depannya konsumen Pertalite diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar akunnya bisa tercatat.
Pemeriksaan dan pencocokan data kendaraan akan dilakukan berdasarkan data acuan di SPBU. Hal ini diharapkan dapat membantu proses pendataan konsumen dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui pembayaran PBBKB.
(Saepul/Aak)