BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman penjara bagi Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Masa kurungan yang dijatuhkan kini menjadi 20 tahun.
“Penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Banding di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, hukuman penjara Harvey akan bertambah delapan bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp420 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar,” kata Majelis.
Dana tersebut wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara Harvey akan diperpanjang selama 10 tahun tambahan. Dalam putusannya, hakim tidak menemukan adanya alasan yang meringankan hukuman.
Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, serta terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).