Pelaku Pembunuhan Petugas Bank Keliling Asal Indramayu Ditangkap di Jakarta

Penulis: Vini

Pelaku pembunuhan bank keliling
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas bank keliling asal Kabupaten Indramayu, Amsori (38).

Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah sebelumnya melarikan diri pasca melakukan tindak kejahatan.

 Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu, 14 Mei 2025, di area Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mengalami luka tusuk dan sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk di punggung, dada, dan leher. Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku. Tersangka mengaku sering dihina oleh korban terkait kondisi ekonominya.

“Pelaku merasa sering direndahkan karena disebut miskin, sementara korban kerap berjudi sabung ayam. Akibat rasa sakit hati tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dan menusuk korban sebanyak 48 kali,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:

Pelaku Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Temukan Titik Terang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis di Cianjur

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku terlebih dahulu mengatur pertemuan dengan korban di lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, namun kemudian membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Tim Reserse Kriminal Polres Subang kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vior Hamil
Vior Umumkan Hamil Pertama! Ngaku Dapat 'Keajaiban' Bareng Vincent
perkosaan massal 1998
PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998
Lapas Indramayu panen selada bokor hidroponik
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
audio-overviews-google-testing-ai-podcasts-feature-for-search-results-techjuice-179842
Pencarian Google Kini Bernarasi, AI Ubah Jawaban Jadi Siniar Interaktif
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998
dokter cabul cirebon
Lagi-lagi Kasus Dokter Cabul! Kali Ini di Cirebon, Nakes Perempuan Jadi Korban
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.