BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan bus tragis yang menimpa siswa SMK di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengejutkan banyak pihak.
Diduga, kecelakaan tersebut disebabkan rem blong yang menyebabkan bus terguling. Namun, ironisnya semakin bertambah saat diketahui bahwa bus pariwisata Trans Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan uji berkala yang sudah kadaluarsa.
Hasil penulusuran dari Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023. Hal ini menunjukkan bahwa bus pariwisata tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
BACA JUGA: Data Lengkap Korban Kecelakaan Bus Subang, 11 Jenasah Dibawa ke Rumah Duka
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno memberikan beberapa saran kepada masyarakat untuk memastikan keselamatan perjalanan:
- Pastikan Pengemudi Memahami Jalur Perjalanan: Penting bagi pengemudi untuk memahami kondisi jalur yang akan dilalui. Masyarakat disarankan untuk meminta dua pengemudi, bahkan untuk perjalanan wisata sehari.
- Jangan Tergiur Tarif Sewa Murah: Hindari tergiur dengan tawaran tarif sewa yang murah jika keselamatan tidak terjamin. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam memilih bus pariwisata.
Djoko Setijowarno juga meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk melakukan inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan pelanggaran terhadap keselamatan, maka bus tersebut tidak boleh beroperasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait kecelakaan bus yang terjadi Kabupaten Subang itu. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan memastikan keselamatan dalam melakukan perjalanan, terutama dalam menggunakan moda transportasi umum seperti bus pariwisata.
(Saepul/Budis)