PEKANBARU,TM.ID: PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal menindak tegas kontraktor yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu merupakan imbas dari kematian, Derison Siregar (23), pekerja minyak yang meninggal di sumur minyak di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan,” kata Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin, Minggu (23/1/2023).
Jaffee A Suardin mengatakan, PT PHR menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan, seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau, dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
BACA JUGA: Soal TPP, Pemprov Malut Minta Tenaga Kesehatan Tak Boikot IGD
“PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan, menerapkan K3 secara seksama, dan berkesinambungan,” kata dia.
PT PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah “Subholding Upstream” PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.
Pertamina mendapatkan amanah Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.
Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya.
Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (“gathering stations”). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina.
Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan lingkungan.
(Dist)