BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pro-kontra menyelimuti aktifitas para pedagang cuanki di wilayah Pusdai, Kota Bandung. Selain jadi salah satu magnet para wisatawan kuliner di Kota Bandung, nyatanya kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti mengatakan, jenis pelanggaran berkenaan dengan masuknya kawasan Pusdai sebagai zona merah dan harus steril dari aktifitas para PKL.
“Itu jelas arahan pimpinan kami yang terdahulu adalah clear. Karena itu di dalam perda terdahulu, perda nomor 4 tahun 2011, itu adalah zona merah, tidak boleh sama sekali berjualan,” kata Evy Oktaviyanti, Kamis (2/1/2025).
Saat disinggung terkait penertiban, Evy mengaku pihaknya tengah menunggu pengesahan perda terbaru terkait pedagang kaki lima.
“Sekarang untuk perda baru kan penomoran sudah ada di lampirannya, mudah-mudahan segera,” ucapnya
Evy pun mengaku, pengesahan kepwal tim pengganti satuan tugas khusus (Satgasus) dalam membenahi para PKL belum bisa bergerak apabila perda tersebut belum ketok palu.
“Untuk kepwal timnya untuk pengganti satgasus ini juga sudah disahkan, jadi biar enak bergerak dan harus seperti apa tugas pokok fungsinya,” ujarnya
Oleh karena itu, pada awal tahun 2025 pihaknya akan memfokuskan terkait peruntukan zonasi yang dikhususkan bagi para PKL di Kota Bandung.
“Jadi rentetan di tahun awal 2025 adalah nanti kita juga akan mulai mengadakan rapat-rapat mana sih zona yang peruntukan dan tidak peruntukan,” katanya.
BACA JUGA: Diskopukm Bakal Gencarkan Penataan dan Penertiban PKL di Awal Tahun 2025
Diskopukm pun bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dalam upaya menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan yang bukan peruntukannya.
“Nah ini juga harus menjadi perhatian mungkin nanti dengan teman-teman Satpol PP,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)