Pedagang Cuanki Pusdai Ternyata Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2011

Penulis: Rizky

Pedagang Cuanki Pusdai Ternyata Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2011
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pro-kontra menyelimuti aktifitas para pedagang cuanki di wilayah Pusdai, Kota Bandung. Selain jadi salah satu magnet para wisatawan kuliner di Kota Bandung, nyatanya kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.

Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti mengatakan, jenis pelanggaran berkenaan dengan masuknya kawasan Pusdai sebagai zona merah dan harus steril dari aktifitas para PKL.

“Itu jelas arahan pimpinan kami yang terdahulu adalah clear. Karena itu di dalam perda terdahulu, perda nomor 4 tahun 2011, itu adalah zona merah, tidak boleh sama sekali berjualan,” kata Evy Oktaviyanti, Kamis (2/1/2025).

Saat disinggung terkait penertiban, Evy mengaku pihaknya tengah menunggu pengesahan perda terbaru terkait pedagang kaki lima.

“Sekarang untuk perda baru kan penomoran sudah ada di lampirannya, mudah-mudahan segera,” ucapnya

Evy pun mengaku, pengesahan kepwal tim pengganti satuan tugas khusus (Satgasus) dalam membenahi para PKL belum bisa bergerak apabila perda tersebut belum ketok palu.

“Untuk kepwal timnya untuk pengganti satgasus ini juga sudah disahkan, jadi biar enak bergerak dan harus seperti apa tugas pokok fungsinya,” ujarnya

Oleh karena itu, pada awal tahun 2025 pihaknya akan memfokuskan terkait peruntukan zonasi yang dikhususkan bagi para PKL di Kota Bandung.

“Jadi rentetan di tahun awal 2025 adalah nanti kita juga akan mulai mengadakan rapat-rapat mana sih zona yang peruntukan dan tidak peruntukan,” katanya.

BACA JUGA: Diskopukm Bakal Gencarkan Penataan dan Penertiban PKL di Awal Tahun 2025

Diskopukm pun bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dalam upaya menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan yang bukan peruntukannya.

“Nah ini juga harus menjadi perhatian mungkin nanti dengan teman-teman Satpol PP,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.