Pedagang Cuanki Pusdai Ternyata Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2011

Pedagang Cuanki Pusdai Ternyata Langgar Perda Nomor 4 Tahun 2011
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pro-kontra menyelimuti aktifitas para pedagang cuanki di wilayah Pusdai, Kota Bandung. Selain jadi salah satu magnet para wisatawan kuliner di Kota Bandung, nyatanya kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.

Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinkop-UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti mengatakan, jenis pelanggaran berkenaan dengan masuknya kawasan Pusdai sebagai zona merah dan harus steril dari aktifitas para PKL.

“Itu jelas arahan pimpinan kami yang terdahulu adalah clear. Karena itu di dalam perda terdahulu, perda nomor 4 tahun 2011, itu adalah zona merah, tidak boleh sama sekali berjualan,” kata Evy Oktaviyanti, Kamis (2/1/2025).

Saat disinggung terkait penertiban, Evy mengaku pihaknya tengah menunggu pengesahan perda terbaru terkait pedagang kaki lima.

“Sekarang untuk perda baru kan penomoran sudah ada di lampirannya, mudah-mudahan segera,” ucapnya

Evy pun mengaku, pengesahan kepwal tim pengganti satuan tugas khusus (Satgasus) dalam membenahi para PKL belum bisa bergerak apabila perda tersebut belum ketok palu.

“Untuk kepwal timnya untuk pengganti satgasus ini juga sudah disahkan, jadi biar enak bergerak dan harus seperti apa tugas pokok fungsinya,” ujarnya

Oleh karena itu, pada awal tahun 2025 pihaknya akan memfokuskan terkait peruntukan zonasi yang dikhususkan bagi para PKL di Kota Bandung.

“Jadi rentetan di tahun awal 2025 adalah nanti kita juga akan mulai mengadakan rapat-rapat mana sih zona yang peruntukan dan tidak peruntukan,” katanya.

BACA JUGA: Diskopukm Bakal Gencarkan Penataan dan Penertiban PKL di Awal Tahun 2025

Diskopukm pun bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dalam upaya menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan yang bukan peruntukannya.

“Nah ini juga harus menjadi perhatian mungkin nanti dengan teman-teman Satpol PP,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biaya Haji 2025
Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Biaya Haji 2025 di Bawah 90 Juta
Pelatih Bali United Stefano Cugurra Teco laga tunda
Hadapi Persib di Laga Tunda, Bali United Alami Krisis Pemain
UU Ketenagakerjaan terbaru
UU Ketenagakerjaan Terbaru yang Terpisah dari UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya (1)
squid game 3-1
Asal-usul Boneka Chul Su dalam Squid Game 3
yamaha aerox alpha (4)
Perbedaan Harga dan Spesifikasi Tipe Aerox Alpha Tertinggi dan Terendah!
Berita Lainnya

1

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

2

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Beraktivitas dalam Radius 4 Km
China Hadapi Wabah Virus Baru
China Hadapi Wabah Virus Baru, NDTV Ungkap Penyebaran Lebih Cepat
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Seorang Perempuan Penyandang Tuna Rungu dan Wicara di Bandung Dirudapaksa 9 Orang
Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM
Catat, Pekan Depan Prabowo Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.