PDIP Gugat Kecurangan Hasil Pileg 2024 untuk 13 Provinsi

pdip kecurangan pileg
Foto (PDIP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: PDIP menyikapi dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih menyebut, bahwa pihaknya melayangkan  13 gugatan yang diajukan untuk 13 provinsi yang berbeda kepada MK.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna melansir Antara, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

Provinsi-provinsi yang menjadi subjek dalam gugatan ini meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Setiap gugatan mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan di tingkat provinsi.

Ia juga tak menampik, bahwa PDIP mengalami kecurangan jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan kepada MK. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai, terutama terkait dengan formulir C1 Plano dan intimidasi terhadap saksi, mereka tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar Erna.

Meskipun menghadapi tantangan dan keterbatasan dalam proses hukum, PDIP optimis bahwa bukti yang mereka miliki akan memperkuat kasus mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini didasarkan pada keyakinan akan kekuatan bukti yang disertakan dalam gugatan mereka, serta kesediaan saksi untuk memberikan kesaksian yang mendukung.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menyimpan bukti-bukti kuat untuk melaporkan penyimpangan dalam Pileg 2024.

Ia mengklaim, partainya memiliki banyak sanksi untuk dihadirlkan di depan hakim MK. Akan tetapi, MK membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa Pemilu 2024 dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kebiasaan ngemil
8 Cara Hentikan Kebiasaan Ngemil
Lagu Garam dan Madu
Lirik Lagu Viral TikTok "Garam dan Madu (Sakit Dadaku)": Romantis atau Vulgar?
banjir semarang
Banjir di Semarang Sebabkan Kerugian Rp 850 Miliar dalam Setahun
patwal mobil RI 36
Polda Metro Jaya Sanksi Patwal Mobil RI 36 yang Disebut Arogan
Disdagin Beberkan Alasan Meroketnya Harga Komoditi Cabai
Disdagin Beberkan Alasan Meroketnya Harga Komoditi Cabai di Pasar Kota Bandung
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tak Sesuai Ekspektasi, Film A Business Proposal Versi Indonesia Dicibir Netizen
Headline
10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Usai Diserang Selama Tujuh Hari Tujuh Malam, 10 Pemain Persib Bandung Sukses Tahan Imbang PSBS Biak
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman
Pencarian Koin Bikin Rusak Taman, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan!
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.