PDIP Gugat Kecurangan Hasil Pileg 2024 untuk 13 Provinsi

pdip kecurangan pileg
Foto (PDIP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: PDIP menyikapi dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih menyebut, bahwa pihaknya melayangkan  13 gugatan yang diajukan untuk 13 provinsi yang berbeda kepada MK.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna melansir Antara, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

Provinsi-provinsi yang menjadi subjek dalam gugatan ini meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Setiap gugatan mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan di tingkat provinsi.

Ia juga tak menampik, bahwa PDIP mengalami kecurangan jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan kepada MK. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai, terutama terkait dengan formulir C1 Plano dan intimidasi terhadap saksi, mereka tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar Erna.

Meskipun menghadapi tantangan dan keterbatasan dalam proses hukum, PDIP optimis bahwa bukti yang mereka miliki akan memperkuat kasus mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini didasarkan pada keyakinan akan kekuatan bukti yang disertakan dalam gugatan mereka, serta kesediaan saksi untuk memberikan kesaksian yang mendukung.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menyimpan bukti-bukti kuat untuk melaporkan penyimpangan dalam Pileg 2024.

Ia mengklaim, partainya memiliki banyak sanksi untuk dihadirlkan di depan hakim MK. Akan tetapi, MK membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa Pemilu 2024 dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Napoli Kalahkan Juventus 2-1
Napoli Kalah dari Atalanta, Persaingan di Puncak Serie A Makin Ketat
Zheng Qinwen
Zheng Qinwen Taklukan Elena Rybakina di WTA Finals Riyadh
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Mees Hilgers
Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab, Shin Tae-yong Pantau Kondisi Cidera Mees Hilgers
Empat Orang WNI Terdampak Banjir Spanyol
Pertandingan Valencia vs Parla Escuela Ditunda untuk Kedua Kalinya Akibat Banjir
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024