BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan partainya mendukung penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ia mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
Said mengatakan kenaikan PPN bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persenn
“Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap. Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan pada Bab IV Pasal 7 ayat 1 huruf b UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP telah diatur bahwa pemberlakukan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
“Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” jelasnya.
Said menjelaskan pada UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh kena PPN atau PPN 0 persen.
Seperti ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Ketua Badan Anggaran DPR itu mengatakan pada pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Seperti program makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, dan pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun.
Program lainnya, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp 15 triliun.
BACA JUGA: Geram Disudutkan, PDIP Bantah Inisiasi Kenaikan PPN 12%
Dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan pemerintah menargetkan swasembada beras pada 2027. Program-program itu diklaim sejalan dengan agenda PDIP untuk meningkatkan kualitas SDM serta mendorong program kesehatan yang inklusif.
“Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” ungkapnya.
(Kaje/Budis)