PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

Penulis: agus

PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI
Kantor Kejati DKI Jakarta (Facebook. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta )
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun.

“Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan,” Jumat (1/11/2024).

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

BACA JUGA: DJP Jabar, Kejati, Polda Sinergi Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

“Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa UMM
Mahasiswa UMM Dorong Desa Kayu Kebek Jadi Desa Ramah Lingkungan
Preman memalak supir
Heboh! Sopir di Tasikmalaya Kena Palak Preman Hingga Rp700 Ribu
Nintendo-Switch-2-POPLINEID-1813297203
Mario Kart World Jadi Puncak Evolusi Game Balap, Nintendo Switch 2 Hadir sebagai Katalis
Mijia Refrigerator Cross Door 510L-KV-16_9-RGB (1)
Xiaomi Resmi Rilis Kulkas Pintar Mijia Cross Door 510L di Indonesia
Hyundai Palisade Hybrid
Ini Harga Hyundai Palisade Hybrid, Tenaga Padat!
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.