PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI
Kantor Kejati DKI Jakarta (Facebook. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta )

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun.

“Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan,” Jumat (1/11/2024).

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

BACA JUGA: DJP Jabar, Kejati, Polda Sinergi Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

“Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
libur nataru tarif tol
Mau Rayakan Libur Nataru? Catat Tarif Tol di Pulau Jawa!
perayaan natal
Cek, Makna Tema Perayaan Natal 2024!
cairan kimia tumpah
Cairan Kimia Tumpah di KBB, Ratusan Motor Mati Mendadak
insentif mobil hybrid
Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!
Ahmad Dhani Suntik Testosteron
Ternyata Ahmad Dhani Suka Didoping Suntik Testosteron?
Berita Lainnya

1

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Hukuman Mati PN Bireun Aceh
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Bireun Aceh Divonis Hukuman Mati!
HASTo TERSANGKA kpk
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
library_upload_21_2024_04_996x664_lautaro_fcd5f8b
Simone Inzaghi Yakin Lautaro Martinez Segera Akhiri Paceklik Gol
James Maddison
James Maddison: Spurs Harus Bersatu dan Bangkit Usai Kalah Telak dari Liverpool

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.