BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan represif aparat militer terhadap masyarakat sipil dalam gelombang demonstrasi sejak akhir Agustus 2025.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Ravina Shamdasani, menegaskan pihaknya terus memantau situasi di Indonesia yang memanas usai protes nasional terkait tunjangan anggota DPR RI melebar menjadi aksi massa di berbagai daerah.
“Langkah pengetatan anggaran, ditambah dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, menimbulkan kekhawatiran serius. Pemerintah perlu membuka dialog untuk menanggapi keresahan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers dilansir dari kabar24, Selasa (2/9/2025).
PBB juga mengingatkan bahwa otoritas negara wajib menghormati kebebasan berkumpul dan berekspresi masyarakat secara damai, dengan tetap menjaga ketertiban sesuai standar internasional. Ravina menekankan bahwa seluruh aparat, termasuk militer yang ditugaskan dalam kapasitas penegakan hukum, harus tunduk pada prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.
“Kami mendesak adanya penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan militer saat aksi demonstrasi,” tegasnya.
Selain itu, Kantor HAM PBB juga menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam meliput rangkaian aksi. Mereka meminta pemerintah memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi.
“Media harus diizinkan meliput secara bebas dan independen,” tambah Ravina.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025), menyatakan DPR akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk tunjangan anggota dewan serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri. Keputusan itu disampaikan usai Prabowo bertemu dengan para pimpinan partai di tengah eskalasi ketegangan sosial-politik.
BACA JUGA:
Unisba dan Unpas Dikepung Gas Air Mata, Dedi Mulyadi Dicolek
12 Mahasiswa Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi di Kampus Unpas
Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa aparat kepolisian dan TNI tetap diperintahkan bertindak tegas terhadap aksi anarkis, seperti perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah warga dan sentra ekonomi.
“Kalau ada aksi anarkis, merusak fasilitas umum, mengancam atau menjarah rumah warga maupun instansi publik, itu jelas pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyat,” katanya.
Ia menekankan agar aparat di lapangan melindungi masyarakat sekaligus fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.
“Kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum terhadap perusakan dan penjarahan yang terjadi,” tegasnya.
(Haqi/Budis)