BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Proses perceraian yang sempat menyita perhatian publik ini mencapai puncaknya setelah majelis hakim mengeluarkan putusan yang mengejutkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh.
Putusan yang rilis secara e-Court di SIPP itu memuat pernyataan tegas dari pihak pengadilan. Dalam sidang terakhir, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Dari fakta persidangan, hakim menyimpulkan bahwa Paula sebagai pihak termohon telah melalaikan kewajibannya sebagai istri.
“Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri,” lanjut Suryana.
Atas dasar itu, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz, istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada istri yang tidak patuh kepada suami atau menyalahi tanggung jawabnya dalam pernikahan.
“Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz,” jelas Suryana.
BACA JUGA:
Baim Wong vs Paula Verhoeven: Rumah Tangga Kembali Memanas, Anak Jadi Sorotan
Baim Wong Tuai Kontroversi: Netizen Soroti Tangisan Anak Saat Bertemu Paula Verhoeven
Pernah Ajukan Nafkah Rp 4,4 miliar
Paula Verhoeven diketahui sempat mengajukan tuntutan nafkah dengan total senilai Rp 4,4 miliar, termasuk nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah. Namun karena terbukti nusyuz, tuntutan nafkah madhiyah dan iddah digugurkan.
“(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta,” ungkap Suryana.
“Menuntut Iddah 3 bulan. Per bulan Rp 200 juta, berarti totalnya Rp 600 juta,” lanjutnya.
“Dia (Paula Verhoeven) menuntut mut’ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar,” sambungnya.
Namun, untuk mut’ah, hakim hanya mengabulkan sebagian.
“Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit,”
kata Suryana.
“Maka ditetapkan lah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Pernikahan Baim dan Paula yang dimulai pada (21/11/2018) kini berakhir setelah hampir enam tahun bersama dan dikaruniai dua anak, Kiano dan Kenzo.
Isu perselingkuhan yang menyeret nama seorang rekan kerja Baim bernama Nico, menjadi percikan besar dalam keretakan rumah tangga ini.
(Hafidah Rismayanti/Usk)