BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan suami istri (Pasutri) asal Ciamis, Jawa Barat, Tandi Winata (30) dan Ayu Wandari (21), harus berhadapan dengan pihak kepolisian usai nekat mencuri mobil milik temannya sendiri.
Aksi tersebut didorong oleh kebutuhan biaya persalinan anak pertama yang mendesak, ditambah sang suami yang kecanduan judi online.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Cisaga. Dengan modus yang tergolong licik, Ayu yang sedang hamil delapan bulan mengajak korban, Hendra Supriadi, menginap. Saat korban tertidur pulas, ia membawa kabur mobil beserta barang berharga milik korban.
Meski tidak berada di tempat kejadian, Tandi diduga kuat menjadi dalang dibalik pencurian tersebut.
“Suaminya tega menyuruh istrinya mendekati korban, menginap di hotel, lalu membawa barang berharga korban,” ujar Hidayatullah, dikutip Jumat (8/8/2025).
Usai menjalankan aksinya, pasangan tersebut melarikan diri ke Jakarta. Mobil hasil curian dijadikan agunan untuk meminjam uang, bukan sepenuhnya guna memenuhi kebutuhan bayi, melainkan sebagian dipakai sebagai modal bermain judi online.
Baca Juga:
Tertangkap Basah, Pencuri 3 Burung Kenari di Depok Jadi Amukan Karyawan
Surya Paloh Respon Pemisahan Pemilu: Teledor dan Pencurian Kedaulatan Rakyat!
Saat ini, Ayu ditahan di rumah tahanan khusus Dinas Sosial Ciamis karena baru melahirkan 14 hari yang lalu, sedangkan sang suami mendekam di sel tahanan polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Virdiya/Budis)