JAKARTA,TM.ID: Pemerintah akan mengambil langkah penting untuk menyensor konten di Platform Over-The-Top (OTT).
OTT adalah layanan media yang ditawarkan langsung kepada penonton melalui Internet. OTT meliputi platform layanan TV berbayar, siaran televisi, dan televisi satelit.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong di Kalimantan Utara, Minggu (20/8/2023).
Menurut ia, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terpapar pada materi yang di luar batas etika.
“Ini harus didiskusikan betul-betul supaya tidak muncul pertanyaan, mengapa film-film yang tayang di TV Indonesia disensor? Orang merokok saja di-blur (gambar dibuat buram), sementara film di OTT bebas saja. Ini kan tidak fair (adil). Mungkin gara-gara itu orang berpikir daripada nonton di TV kita yang banyak sensor, lebih bagus nonton di sana (OTT). Akhirnya lebih banyak orang terpapar hal-hal yang melanggar etika,” ucap Usman.
Rencana Langkah-Langkah Penyensoran Konten di OTT
Usman juga menyoroti pentingnya diskusi antara pemangku kepentingan terkait rencana penyensoran konten di platform OTT. Pemerintah berencana untuk mengumpulkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), pemain OTT, dan lembaga yang bekerjasama dengan OTT, untuk merumuskan langkah-langkah yang efektif.
“Oleh karena itu kita harus diskusikan betul-betul siapa yang bertanggung jawab menyensor film-film yang ada di OTT. Bisa saja ada sistem atau mekanisme self sensorship, misal, tapi, apakah itu efektif? Atau bisa saja disensor oleh yang kerja sama dengan OTT tersebut,” kata Usman.
Terkait dengan kewenangan penyensoran, Usman Kansong menjelaskan bahwa LSF memiliki peran penting dalam melakukan sensor terhadap konten-konten tertentu. Namun, karena objek konten ada di OTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memiliki wewenang untuk melakukan sensor. Tapi, usulan untuk take down atau menurunkan konten yang dianggap melanggar atau tidak sesuai menjadi tanggung jawab Kemenkominfo.
Penyensoran oleh Mitra dan Lokalisasi Konten
Dalam konteks ini, Usman Kansong memberikan contoh tentang bagaimana mitra yang bekerjasama dengan OTT, seperti film-film yang ditayangkan di layanan TV berbayar, juga melakukan penyensoran terhadap konten sebelum tayang.
Proses ini sejalan dengan pemberian sulih teks di film-film tersebut, sehingga dapat menjaga kesesuaian dan ketepatan konten yang disajikan kepada penonton.
Usman Kansong menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan secara mendalam tentang langkah-langkah penyensoran konten di platform OTT. Meskipun tanggal pasti pembahasan belum diungkapkan, ia menegaskan bahwa diskusi ini akan segera dilaksanakan.
Menyikapi Peraturan dan Mekanisme Sensor
Indonesia memiliki peraturan yang mengatur berbagai aspek, termasuk tentang pornografi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalankan mekanisme sensor yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Usman Kansong menggarisbawahi pentingnya membahas siapa yang akan bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran film-film di platform OTT.
Ia mempertanyakan apakah ada opsi untuk menerapkan mekanisme self-censorship atau bahkan menghadirkan sistem lokalisasi, di mana batasan usia atau jam tayang akan ditetapkan.
Hal ini dianggapnya sebagai langkah yang perlu diambil untuk menjaga kualitas konten yang diakses oleh masyarakat.
“Itu mekanisme yang harus kita lakukan,” pungkas Usman.
(Budis)