JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Jazuli Juwaini mendesak aturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, untuk dibatalkan karena mendorong paskibraka putri berhijab untuk melepas jilbabnya.
Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang mengharuskan anggota paskibraka perempuan harus menanggalkan jilbabnya dengan dalih demi keseragaman.
Dengan alasan keseragaman tersebut, 18 anggota Paskibraka Nasional putri 2024 terpaksa melepas jilbabnya pada prosesi pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
Jazuli menegaskan bahwa kebijakan itu tidak masuk akal. Selain kebablasan, juga tidak mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945, di mana kebijakan lepas hijab ini adalah sikap diskriminasi.
Ia menekankan jilbab bukan penghalang ekspresi nasionalisme kepada bangsa. Maka, sangat miris sebuah lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi.
“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Jazuli, seperti dilansir Parlementaria, Rabu (14/8/2024).
Tentu, lanjut dia, peristiwa ini menuai polemik dan protes keras dari publik. Sebab, wajib melepas hijab ini dinilai melanggar hak beragama.
Politisi Fraksi PKS itu menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini. Satu di antaranya adalah pembatalan serta mengembalikan hak-hak paskibraka untuk memiliki opsi mengenakan hijab.
“Oleh karena itu, saya meminta Kepala BPIP membatalkan aturan tersebut di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” pungkasnya.
(Aak)