BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus longsor maut di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pascapenetapan tersebut Polresta Cirebon terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan aktivitas penambangan batu alam tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan penyelidikan akan diperluas ke sejumlah instansi terkait, baik dari tingkat provinsi maupun daerah.
“Kami akan memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi yang berperan dalam proses perizinan dan pengawasan tambang, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Perhutani, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon,” ucapnya Selasa (3/6/2025).
Baca Juga:
Gegara Longsor Gunung Kuda Cirebon, Menteri Bahlil Ancam Ambil Alih Izin Tambang Batuan
Aktivitas Tambang Ditutup! Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 14 Orang
Pemanggilan ini dilakukan sebagai buntut dari insiden longsor yang menewaskan beberapa pekerja tambang. Polisi juga akan meminta keterangan dari berbagai saksi guna mengungkap potensi kelalaian yang menyebabkan tragedi tersebut.
Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal tanpa izin yang layak serta pengabaian standar keselamatan kerja.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri potensi kelalaian dari lembaga atau instansi yang semestinya bertugas mengawasi aktivitas tambang. (_usamah kustiawan)