Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!

Penulis: Saepul

PARKIR VALET JAKARTA
(Auto 2000)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hadirnya layanan parkir valet, di tengah kondisi lahan parkir yang terbatas di Jakarta, seolah menjadi solusi populer bagi banyak pengemudi.

Tidak perlu susah-susah mencari tempat parkir, kini hanya dengan serahkan kunci mobil anda kepada petugas valet dan biarkan mereka yang mencari tempat parkir yang tersedia.

Namun, karena kemudahan ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian, parkir valet menjadi salah satu sarana yang berpajak.

Aturan Pajak Parkir Valet di Jakarta

Memuat Bapenda Jakarta, parkir valet terkena pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mengatur pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

Dalam peraturannya, PBJT Jasa Parkir mencakup pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan serta layanan parkir valet.

Hal ini juga mencakup tempat penitipan kendaraan dari jasa pengelolaan pihak swasta, yang saat ini banyak tersebar di pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 48 ayat (1) dalam peraturan ini menegaskan bahwa layanan parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan begitu, setiap kali menggunakan layanan ini , secara otomatis harus membayar pajak. Selain  pusat perbelanjaan atau hotel, tempat parkir swasta juga menawarkan layanan parkir wajib mengenakan pajak atas jasa parkir yang mereka sediakan.

Besaran Pajak

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta, tarif PBJT untuk jasa parkir valet sebesar 10 persen.

Artinya, selain membayar biaya parkir valet itu sendiri, Anda juga akan dikenakan pajak tambahan yang sebesar 10 PERSEN dari biaya tersebut.

Misalnya, jika tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka seluruh biaya termasuk pajak menjadi Rp 22.000. Pajak sebesar Rp 2.000 ini akan menjadi biaya layanan parkir valet yang anda terima.

Perlu memahami ketika anda menggunakan layanan ini,  bahwa pajak ini sudah termasuk dalam biaya yang untuk penyedia layanan.

Oleh karena itu, setiap kali menggunakan parkir valet, otomatis berkontribusi pada pajak daerah melalui biaya tambahan tersebut.

Pajak yang  terpungut akan mendukung dalam keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak Mematok Target Tinggi di Ajang Piala Presiden 2025
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak Mematok Target Tinggi di Ajang Piala Presiden 2025
1000189537-1-scaled-1
Keanggunan Klasik Dan Kekuatan Modern
IMG_73322-1-1-scaled-1
Simfoni Jalanan
Penunggak Pajak - DJP Jawa Barat
DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar 10,8 Miliar
aceh pengen punya bendera sendiri
Aceh Ingin Punya Bendera Sendiri, Bagaimana Aturan di UUD 1945?
Berita Lainnya

1

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

2

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

3

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Terbongkar Judi Terselubung di Kosambi, Farhan: Kami Kecolongan, Tapi Izin Usaha Akan Dicabut
Headline
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
the dark knight
17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.