BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat ini fokus tuntaskan masalah parkir liar. Sebab selain meresahkan masyarakat, maraknya parkir liar dianggap menghambat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pelaksana tugas (Plt) Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, salah satu langkah Dishub untuk menertibkan parkir liar adalah melakukan derek paksa kendaraan yang parkir sembarangan.
Meskipun tidak diungkapkan berapa jumlah penindakan derek paksa sepanjang tahun 2024 ini, namun retribusi dari derek paksa untuk pendapatan daerah sejak Januari-September mencapai Rp 77,1 juta.
“Jadi salah satu penghambat PAD parkir itu kendalanya yang paling banyak itu parkir liar. Di kita ini ada tiga zona nya 3 zona, pusat, penyangga dan pinggiran,” kata Asep, Selasa, (1/10/2024).
Selain itu, Asep mengungkapkan, penertiban parkir liar di Kota Bandung dilakukan di berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago hingga Asia Afrika.
Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas gabungan bakal langsung menderek kendaraan tersebut.
“Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif ya. Tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, Jalan Tamansari itu kami imbau dan kami tindak. Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera,” ucapnya
Adapun kendaraan yang diderek paksa tersebut, kata Asep, bakal dikenakan denda dengan nominal Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 150 ribu untuk roda empat ketika akan diambil kembali oleh pemilik.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Bandung Dorong Dishub Tuntaskan Parkir Liar
Dimana, setelah diderek kendaraan tersebut dibawa ke kantor dishub yang berada di kawasan Terminal Leuwipanjang.
“Karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraan. Kalau motor Rp 50 ribu kalau mobil Rp 150 ribu dendanya,” ucapnya
Asep pun mengungkapkan, selama menindak parkir liar tidak sedikit masyarakat yang melawan dan tidak terima kendaraannya diderek paksa. Namun demi ketertiban petugas tidak pandang bulu mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan.
“Yang melawan ya biasa, kami kan terjun bersama TNI Polri kejaksaan pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Asep pun menyebut, dengan masifnya penindakan parkir liar, jumlah penertiban terus turun dari tahun ke tahun. Dirinya juga menegaskan Dishub Kota Bandung berkomitmen memberi rasa nyaman untuk warga dengan menindak parkir liar.
“Trennya menurun dari tahun kemarin. Makanya saya ingin memberantas jukir liar yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)