Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Bakal Derek Paksa Kendaraan

Penulis: Rizky

parkir liar
Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara (Foto; Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat ini fokus tuntaskan masalah parkir liar. Sebab selain meresahkan masyarakat, maraknya parkir liar dianggap menghambat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Pelaksana tugas (Plt) Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, salah satu langkah Dishub untuk menertibkan parkir liar adalah melakukan derek paksa kendaraan yang parkir sembarangan.

Meskipun tidak diungkapkan berapa jumlah penindakan derek paksa sepanjang tahun 2024 ini, namun retribusi dari derek paksa untuk pendapatan daerah sejak Januari-September mencapai Rp 77,1 juta.

“Jadi salah satu penghambat PAD parkir itu kendalanya yang paling banyak itu parkir liar. Di kita ini ada tiga zona nya 3 zona, pusat, penyangga dan pinggiran,” kata Asep, Selasa, (1/10/2024).

Selain itu, Asep mengungkapkan, penertiban parkir liar di Kota Bandung dilakukan di berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago hingga Asia Afrika.

Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas gabungan bakal langsung menderek kendaraan tersebut.

“Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif ya. Tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, Jalan Tamansari itu kami imbau dan kami tindak. Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera,” ucapnya

Adapun kendaraan yang diderek paksa tersebut, kata Asep, bakal dikenakan denda dengan nominal Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 150 ribu untuk roda empat ketika akan diambil kembali oleh pemilik.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bandung Dorong Dishub Tuntaskan Parkir Liar

Dimana, setelah diderek kendaraan tersebut dibawa ke kantor dishub yang berada di kawasan Terminal Leuwipanjang.

“Karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraan. Kalau motor Rp 50 ribu kalau mobil Rp 150 ribu dendanya,” ucapnya

Asep pun mengungkapkan, selama menindak parkir liar tidak sedikit masyarakat yang melawan dan tidak terima kendaraannya diderek paksa. Namun demi ketertiban petugas tidak pandang bulu mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan.

“Yang melawan ya biasa, kami kan terjun bersama TNI Polri kejaksaan pengadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asep pun menyebut, dengan masifnya penindakan parkir liar, jumlah penertiban terus turun dari tahun ke tahun. Dirinya juga menegaskan Dishub Kota Bandung berkomitmen memberi rasa nyaman untuk warga dengan menindak parkir liar.

“Trennya menurun dari tahun kemarin. Makanya saya ingin memberantas jukir liar yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Unggah Video Haru Jelang Pernikahan Al Ghazali
Gas Alam Cair Terapung
Indonesia Akan Miliki Fasilitas Gas Alam Cair Terapung Terbesar ke-9 Dunia
Pemandian Air Panas Cikundul, Destinasi Wisata Akhir Pekan Terbaik Untuk Keluarga
Pemandian Air Panas Cikundul, Destinasi Wisata Akhir Pekan Terbaik Untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.