Parah! Mantan Kades Lontar Korupsi Dana Desa, Dipakai Buat Dugem dan Kawin Lagi

Penulis: Saepul

Mantan Kades Lontar menjadi tersangka korupsi dana desa foto (tangkap layar/ YouTube Tvonews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SERANG, TM.ID: Mantan Kepala Desa Lontar, Aklani jadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta untuk keperluan pribadi.

Desa Lontar terletak di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari pengakuan Aklani, hasil korupsinya itu ia pakai untuk bersenang-senang ke hiburan malam dan buat modal menikah lagi.

“Menurut pengakuannya (Aklani) iya (buat nikah lagi) dan ke tempat hiburan. Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” ucap Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Rekrutmen Anggota Polri, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot

“Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” tambah Erlan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi menyampaikan, Aklani telah berstatus tersangka penggelap dana desa tahun 2020.

Dia yang pernah menjabat sebagai Kades Lontar dari 2015 hingga 2021 menjadi salah satu tersangka penyalahgunaan dana hampir Rp 1 milyar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020 Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade Papa Rihi.

Aklani dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” pungkas Ade.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.