BANDUNG, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mesti ekstra hati-hati dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024.
Bawaslu masih menemukan kasus ribuan orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar list DPT Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pilih harus terakomodasi seluruhnya dalam menyalurkan hak politik mereka pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.
“Hati-hati dong, DPT. Misalnya, kami temukan ada yang meninggal tapi belum dicoret. Alasannya, belum ada surat kematiannya,” kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6/2023).
Ia menekankan bahwa kehati-hatian harus diterapkan untuk memastikan segenap masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya.
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Sebelumnya, Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 lalu.
Kategori TMS tersebut terdiri dari:
-
Anggota TNI-Polri Masuk DPT
Sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk ke dalam daftar pemilih, yang terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri dari sejumlah daerah.
-
Salah Tempatkan TPS
2. 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan oleh KPU dalam waktu singkat.
-
Orang Meninggal Dunia Masuk DPT
Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT, tetapi masih masuk dalam daftar pemilih (DPT) Pemilu 2024.
-
Pemilih Tidak Dikenali
Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
-
Pemilih Pindah Domisili
Sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.
-
Pemilih di Bawah Umur
Sebanyak 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
-
Pemilih Bukan Penduduk Setempat
7. 78.365 pemilih bukan penduduk setempat, ditemukan di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Atas sejumlah temuan tersebut, Bawaslu berharap KPU RI segera menyelesaikannya sebelum penetapan DPT Pemilu 2024.
BACA JUGA: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
(Aak)