Pansus Hak Angket DPR Endus Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

DPR RI Nusron Wahid pansus haji
Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid. (Dok DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI mengendus adanya dugaan praktik korupsi dalam pengalihan kuota haji pada lingkup Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pada Senin (2/9/2024), Pansus Hak Angket Haji DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dipimpin oleh Anggota DPR RI Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut dihadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana haji 2024.

Nusron Wahid mengatakan, Pansus ingin menggali lebih dalam mengenai dua aspek utama. Pertama, terkait dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi sorotan anggota Pansus.

Kedua, mengenai sistem pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di masa mendatang.

Salah satu isu yang diangkat adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat dari Kemenag yang diterima BPKH pada 10 Januari 2024 dengan hasil kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI.

“Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi Parlementaria, Selasa (3/9).

Pansus juga menyoroti pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, terutama terkait nilai manfaat operasional biaya haji 2024.

Anggota Pansus, Arteria Dahlan, mengkritik penggunaan istilah “pagu” oleh Fadlul Imansyah dalam menjelaskan dana manfaat operasional sebesar Rp8,2 triliun yang disepakati pada rapat 27 November 2023.

“Saya tidak sepakat angka itu dibilang pagu. Pagu dari mana istilah pagu?” kata Arteria.

Informasi tersebut didapatkan dari berbagai sumber, termasuk biro perjalanan haji dan umrah, yang menandai indikasi korupsi dalam pengelolaan kuota tersebut.

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH mentransfer nilai manfaat operasional sebesar Rp7,8 triliun, sesuai dengan permintaan Kemenag yang disesuaikan dengan perubahan pembagian kuota haji.

BACA JUGA: Mangkir dari Pansus Haji, Polisi Bisa Panggil Paksa Pejabat Kemenag!

Ia menyebut bahwa perubahan kuota haji reguler dan khusus tersebut berpengaruh pada besaran dana yang ditransfer, sesuai dengan surat Kemenag yang diterima pada 10 Januari 2024.

Dalam rapat tersebut, Pansus Angket Haji juga menyoroti adanya dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Anggota Pansus Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa informasi tersebut didapatkan dari berbagai sumber, termasuk biro perjalanan haji dan umrah, yang menandai indikasi korupsi dalam pengelolaan kuota tersebut.

Setiap saksi yang dihadirkan dalam Pansus, termasuk Kepala BPKH, diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.

Hal ini menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan dapat menjadi bukti material dalam penegakan hukum, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, hal tersebut bisa menjadi sumber bukti yang kuat.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hans Abraham Tinggalkan Prawira Harum Bandung
Hans Abraham Resmi Tinggalkan Prawira Harum Bandung
String busur panah
Mengenal String Busur Panah, Sebelum Memulai Hobi Panahan
atlet tembak korea jadi BA Louis Vuitton
Atlet Tembak Korea Kim Ye Ji Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton
Tips membersihkan buah kiwi
Tips Bersihkan Buah Kiwi Agar Tidak Gatal-Gatal
anak chester bennington kritik linkin park
Putra Chester Bennington Kritik Vokalis Baru Linkin Park
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan

3

Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut

4

Link Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal Selain Yalla Shoot

5

Kebakaran Melanda RS Murni Teguh Naripan Bandung, Penghuni Rumah Sakit Dievakuasi
Headline
Munaslub Kadin Melanggar Sejumlah Ketentuan AD/ART
Arsjad Rasjid: Munaslub Kadin Melanggar Sejumlah Ketentuan AD/ART
Persib Bandung
Persib Bandung Tundukkan PSIS Semarang 2-1 BRI Liga 1 2024/2025
Arema
Arema FC Raih Kemenangan Perdana di BRI Liga 1 2024/2025
WNA Asal Rusia Hilang Rinjani
Mendaki Gunung Rinjani, WNA Asal Rusia Hilang