JAKARTA,TM.ID: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, membekukan rekening Panji Gumilang yang berjumlah ratusan juta terkait penggelapan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap, pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Whisnu, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Meski Ada Pencabutan Laporan, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses
“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan, nominal pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan anggaran yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelepan.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” terang Whisnu.
Whisnu juga menjelaskan, dana yayasan itu diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya iuran dari para santri.
“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan),” tukas Whisnu.
“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
(Saepul/Usamah)