Meresahkan, Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri

Panji Gumilang
(Wikimedia Commons)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Advokat Pembela Pancasila. Laporan tersebut dibuat karena pesantren ini dianggap meresahkan masyarakat.

MUI Sambut dengan Positif

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas merespons positif pelaporan pesantren Al-Zaytun ke polisi. Menurutnya, pelaporan itu dibuat supaya penegak hukum mengusut tuntas kontroversi dari pesantren tersebut. Karena diduga pesantren ini terlibat ajaran sesat yang membuat kegaduhan di masyarakat.

“Tampaknya kasus Panji Gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” kata Anwar Abbas, melansir IDN.

Membekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Terbukti Sesat

Kemenag juga buka suara tentang hal ini. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan pihaknya akan membekukan izin Al Zaytun jika memang terbukti menyebarkan paham ajaran sesat.

Anna juga menegaskan, Kemenag dengan sejumlah instansi yang terkait dan ormas islam sedang melakukan kajian komprehensif. Tujuannya supaya dapat dirumuskan sikap atas informasi dan fakta yang ditemukan terkait Al-Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie.

Anna juga menjelaskan terkait dengan izin pesantren, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggara pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya baik nomor statistik maupun tanda daftar. Ditjen Pendidikan Islam sebagai pihak yang menerbitkan juga berwenang membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.

Mahfud MD Dalami Dugaan Ajaran Sesat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memutuskan sikap soal dugaan kasus tersebut. Karena hal ini masih harus dia selidiki lebih lanjut.

“Masih dipelajari, karena itu kan fenomena baru kita tak boleh menyikapi tanpa mendalami. Kami sedang mendalami,” kata  Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, saat ini dia enggan berandai-andai dan berkomentar lebih jauh. Dia memastikan hal tersebut akan dia dalami terlebih dahulu.

BACA JUGA: Profil Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Indramayu

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nagita Slavina Natal
Nagita Slavina Rayakan Natal 2024 Bersama Teman
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Squid Game 2 Tayang
Squid Game 2 Tayang Hari Ini! Jam Berapa di Indonesia? Simak Sinopsis & Daftar Pemainnya
Jokowi Iriana
Momen Mobil Dipenuhi Cucu - cucu Jokowi Pangku Iriana, Cari Atensi?
Cara menghilangkan Lemak
Cara Hilangkan Lemak di Leher, Jadikan Tampilan Lebih Menarik!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.