JAKARTA, TM.ID : Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dikatakan sebagai langkah konkret mencapai target nationally determined contribution (NDC) dan net zero emission (NZE).
Anggota Komisi VII DPR, yang juga masuk dalam Panitia Kerja RUU EBET, Dyah Roro Esti mengatakan rancangan undang-undang ini merupakan salah satu langkah konkret menuju Indonesia yang lebih baik.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, RUU EBET merupakan upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau.
“Di samping juga, tentunya merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi pengurangan emisi karbon sebesar 32 persen sesuai kesepakatan dalam COP 27 di Mesir,” ujar Roro Esti, di Jakarta.
Pada Selasa (24/1/2023), berlangsung rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pimpinan Komite II DPD, yang membahas tindak lanjut RUU EBET untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Raker membahas beberapa poin yakni mekanisme kerja pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengesahan pembentukan panitia kerja (panja), tim perumus, tim kecil, dan tim sinkronisasi.
DIM RUU EBET dari pemerintah berisi 49 pasal yang diubah, 10 pasal tetap, 13 penambahan pasal baru, dan 3 penghapusan pasal.
Roro Esti mengharapkan RUU EBET tidak hanya mengurangi emisi karbon, tapi juga berperan dalam membantu mengembangkan industri hijau seperti kendaraan listrik dan baterai EV serta membuka peluang green job, yang lebih besar.
Anggota DPR milenial tersebut juga berharap semangat RUU EBET dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan peran penting RUU EBET antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET.
Selain itu, regulasi itu juga akan mempercepat pengembangan sejumlah energi terbarukan seperti panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi.
Lewat kebijakan tersebut, lanjut Menteri Arifin, juga akan diatur harga jual EBET seperti feed in tariff (FIT) serta harga patokan tertinggi dan kesepakatan.
(Budis)