Panja RUU EBET: Langkah Konkret Menuju NDC dan NZE

ruu
Anggota Komisi VII DPR, yang juga masuk dalam Panitia Kerja RUU EBET, Dyah Roro Esti mengatakan rancangan undang-undang ini merupakan salah satu langkah konkret menuju Indonesia yang lebih baik.(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dikatakan sebagai langkah konkret mencapai target nationally determined contribution (NDC) dan net zero emission (NZE).

Anggota Komisi VII DPR, yang juga masuk dalam Panitia Kerja RUU EBET, Dyah Roro Esti mengatakan rancangan undang-undang ini merupakan salah satu langkah konkret menuju Indonesia yang lebih baik.

Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, RUU EBET merupakan upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau.

“Di samping juga, tentunya merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi pengurangan emisi karbon sebesar 32 persen sesuai kesepakatan dalam COP 27 di Mesir,” ujar Roro Esti, di Jakarta.

Pada Selasa (24/1/2023), berlangsung rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pimpinan Komite II DPD, yang membahas tindak lanjut RUU EBET untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Raker membahas beberapa poin yakni mekanisme kerja pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengesahan pembentukan panitia kerja (panja), tim perumus, tim kecil, dan tim sinkronisasi.

DIM RUU EBET dari pemerintah berisi 49 pasal yang diubah, 10 pasal tetap, 13 penambahan pasal baru, dan 3 penghapusan pasal.

Roro Esti mengharapkan RUU EBET tidak hanya mengurangi emisi karbon, tapi juga berperan dalam membantu mengembangkan industri hijau seperti kendaraan listrik dan baterai EV serta membuka peluang green job, yang lebih besar.

Anggota DPR milenial tersebut juga berharap semangat RUU EBET dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan peran penting RUU EBET antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET.

Selain itu, regulasi itu juga akan mempercepat pengembangan sejumlah energi terbarukan seperti panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi.

Lewat kebijakan tersebut, lanjut Menteri Arifin, juga akan diatur harga jual EBET seperti feed in tariff (FIT) serta harga patokan tertinggi dan kesepakatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 Desember 2024
Kejuaraan Dunia Pencak Silat ke-20
Indonesia Juara Umum Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Abu Dhabi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.