Panglima TNI Prihatin pada Kasus Oknum Paspampres, Layak Dihukum Berat

oknum paspampres (3)
ilustrasi (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menyatakan, terduga pelaku oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas, terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono merasa prihatin atas kasus tersebut. Panglima TNI memastikan, akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers

Dalam kasus tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka, yang seluruhnya adalah anggota TNI. Akan tetapi, hanya saja Praka RM tergabung dalam Paspampres.

Sementara tersangka lainnya, terlibat dalam kasus tersebut sebagai kesatuan Direktorat Topografi sama Satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyebut, pemecatan pada tersangka sudah dilakukan sebagai anggota TNI, lantaran termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, oknum pelaku berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya dan telah ditahan.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Jika oknum Paspampres tersebut terbukti bersalah, kata Rafael, maka akan diproses secara hukum.

Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.