Panglima TNI Prihatin pada Kasus Oknum Paspampres, Layak Dihukum Berat

oknum paspampres (3)
ilustrasi (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menyatakan, terduga pelaku oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas, terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono merasa prihatin atas kasus tersebut. Panglima TNI memastikan, akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers

Dalam kasus tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka, yang seluruhnya adalah anggota TNI. Akan tetapi, hanya saja Praka RM tergabung dalam Paspampres.

Sementara tersangka lainnya, terlibat dalam kasus tersebut sebagai kesatuan Direktorat Topografi sama Satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyebut, pemecatan pada tersangka sudah dilakukan sebagai anggota TNI, lantaran termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, oknum pelaku berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya dan telah ditahan.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Jika oknum Paspampres tersebut terbukti bersalah, kata Rafael, maka akan diproses secara hukum.

Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Ekspor Gula Aren
LPEI Dorong Ekspor Gula Aren Banten Lewat Program Desa Devisa
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.