BALI,TM.ID : Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing asal Denmark setelah salah satunya membuka auratnya di Kabupaten Badung, kawasan Seminyak.
“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Kedua warga Denmark tersebut adalah seorang wanita berusia 49 tahun berinisial CAP dan seorang pria berusia 49 tahun berinisial CM.
Mereka ditangkap pada Sabtu (27/5) di sebuah penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang memperlihatkan aksi pornografi mereka viral.
Berdasarkan informasi awal dari Biro Imigrasi, Ngurah Rai diketahui melakukan perbuatan asusila CAP dengan membuka auratnya kurang lebih tujuh bulan lalu.
Saat itu CAP sedang mengendarai sepeda motor bersama CM di pinggir jalan di Kecamatan Seminyak, Kabupaten Badung. Masih duduk di atas motor, CAP tiba-tiba membuka auratnya dan adegan itu diabadikan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini sedang mendalami keterangan kedua oknum tersebut, termasuk alasan CAP memamerkan aurat.
BACA JUGA: Melanggar Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi Tiga WNA Asal Afrika
Imigrasi Ngurah Rai mencatat, pasangan asal Denmark itu beberapa kali mengunjungi Pulau Dewata. Mereka terdaftar tiba di Indonesia pada 04/09/2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fungsi Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal mereka berlaku hingga 06/07/2023.
Perbuatan polos kedua warga Denmark itu menambah daftar panjang orang asing yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar norma yang berlaku di Bali. Berdasarkan informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kantor Imigrasi Pulau Dewata mendeportasi 123 WNA hingga 19 Januari-Mei 2023.
Selain itu, sebanyak 194 orang dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali sejak Mei 2022 hingga Desember 2022 setelah dibukanya kembali gerbang internasional di Bali. WNA nakal yang ditemukan antara lain menyalahgunakan izin tinggal, melanggar izin tinggal, ikut serta dalam kejahatan dan melanggar standar yang berlaku di Bali.
(Budis)