BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap 142 preman dalam operasi penertiban premanisme di kawasan industri Kahatex, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya aksi pemalakan dan premanisme, terutama saat waktu gajian karyawan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa keamanan kawasan industri menjadi prioritas mengingat kontribusinya terhadap perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan daya tarik investasi.
“Kami hadir untuk memastikan rasa aman bagi pelaku industri, usaha, dan karyawan yang pulang malam dari tindakan premanisme,” ujar Aldi, mengutip Antara, Senin (12/5/2025).
Aldi menambahkan bahwa patroli juga digencarkan di sejumlah titik rawan lainnya sebagai langkah preventif.
Analisis polisi menunjukkan bahwa aksi premanisme kerap terjadi pada minggu-minggu gajian, sehingga penambahan personel akan dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Dari 142 preman Rancaekek yang diamankan itu, beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme. Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan,” tegas Aldi.
BACA JUGA
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Cegah Premanisme di Sektor Industri, Kemenperin Lakukan Cara Ini
Satgas Pemberantasan Premanisme
Sebanyak 27 daerah di Jawa Barat secara serempak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme pada Kamis 27 Maret 2025 lalu.
Pembentukan ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jabar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aksi premanisme telah mengganggu ketenteraman masyarakat, merusak citra daerah, serta menghambat iklim investasi.
Menurutnya, Satgas dibentuk sebagai upaya melindungi warga dari intimidasi dan praktik pemerasan yang merugikan perekonomian.
“Fokus utama Satgas adalah memberantas premanisme di sektor jalanan, pasar, dan kawasan industri. Petani, pedagang, guru, dan pengusaha harus dilindungi dari segala bentuk pemalakan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.
Ia menyoroti dampak negatif premanisme terhadap dunia usaha, termasuk pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha dan pekerja, serta gangguan distribusi barang.
“Jika dibiarkan, hal ini akan melemahkan daya saing Jabar sebagai destinasi investasi dan berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Dedi meminta Satgas bekerja secara profesional dengan menerapkan prinsip keadilan dan humanis. “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa tebang pilih,” pesannya.
Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta elemen terkait lainnya. Struktur Satgas terbagi dalam bidang pencegahan, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
Keberadaan Satgas tidak hanya bersifat temporer menjelang mudik Lebaran, melainkan akan beroperasi secara berkelanjutan dengan sistem pemantauan dan evaluasi berkala.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan kasus premanisme melalui kanal resmi pemerintah daerah guna memastikan penanganan yang cepat dan tepat.
(Aak)