Mozaik Ramadhan

Pakar Ekonomi Sebut Pengelolahan Tambang Pergguruan Tinggi Bikin Gaduh Perusahaan Tambang

Pakar Ekonomi Sebut Pengelolahan Tambang Pergguruan Tinggi Bikin Gaduh Perusahaan Tambang
Ilustrasi- Kelola Tambang (citizen riau)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Madah (UGM), Fahmy Radhi menilai bahwa inisiatif DPR untuk memberi konsesi pertambangan kepada Perguruan Tinggi (PT) akan membuat gaduh bagi perusahaan tambang.

“Kalau Perguruan Tinggi diberikan izin mengelolah pertambangan, maka akan membuat gaduh perusahaan tambang,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Rabu (29/1/2025).

Fahmy mengatakan pengelolaan tambang tidak mudah karena membutuhkan investasi yang sangat besar.

“Secara teknis PT juga akan mengalami kesulitan ketika harus mengelola tambang itu, sebab, pengelolaan tambang memerlukan investasi yang amat besar,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy dengan rencana tersebut akan berdampak bagi perusahaan tambang karena selama ini perusahaan tambang telah banyak mengeluarkan biaya operasional dan tentunya bertentangan dengan undang-undang ESDM.

“Kalau wacana perguruan tinggi boleh mengelolah tambang akan berdampak bagi perusahaan tambang, dan bertentangan dengan UU ESDM,” ujarnya.

DIa menyebutkan seharusnya pergguruan tinggi dilibatkan dalam riset saja tanpa harus mengelolah tambang, karena pengelolahan tambang
membutuhkan pengalaman yang cukup. Hal ini agar tidak merusak lingkungan.

Tak hanya itu, jika pengelolahan tambang pergguruan tinggi dilakukan oleh pihak ketiga maka akan berisiko besar apabila ada persoalan yang dihadapi dalam produksi tambang.

BACA JUGA: Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!

Seperti diketahui sebelumnya,,Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur Tentang perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
925f1ff473a8426114f10ea3649aa08b
Serang Syndicate Apresiasi Kelegowoan Yandri Susanto Menyikapi Putusan MK
Damon Albarn protes AI
Damon Albarn dan Ribuan Musisi Inggris Rilis Album Sunyi Bentuk Protes pada AI
Jaringan narkoba
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Aksi Koboy di Kota Baru Parahyangan
Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Wilayah Lombok Hari Ini
libur sekolah dimajukan
Mendikdasmen: Libur Sekolah Dimajukan 21 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.