Pakai Wajah Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya

wajah sebagai stiker WhatsApp
(Zona times)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Stiker WhatsApp adalah salah satu cara yang populer untuk mengekspresikan diri dalam pesan singkat. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pertanyaan tentang penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp. Apakah ini legal? Apa konsekuensinya? Dalam artikel ini, kami akan membahas hukum dan izin terkait penggunaan stiker dengan wajah orang lain, serta konsekuensinya.

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat 1, penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Ini berarti kamu perlu mendapatkan izin dari individu yang wajahnya akan kamu gunakan sebagai stiker.

Izin Untuk Menggunakan Wajah Orang Lain

Mengapa izin sangat penting? Selain sebagai kewajiban hukum, penggunaan wajah orang lain tanpa izin dapat melanggar hak pribadi individu tersebut. Wajah adalah bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik, dan setiap orang memiliki hak untuk melindungi privasinya.

Heru Sutadi, seorang Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, menjelaskan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan. Terutama jika stiker tersebut untuk tujuan komersial. Izin ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan potensi tuntutan hukum.

BACA JUGA: Perbedaan Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas, Jangan Salah Arti!

UU ITE dan Konsekuensi Hukum

Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sudah ada dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk menghindari gugatan hukum, kamu harus mendapatkan izin lebih dahulu sebelum menggunakan wajah orang sebagai stiker.

Selain itu, Pasal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang merasa rugi akibat pelanggaran haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian berdasarkan Undang-undang. Ini berarti jika seseorang merasa rugi karena wajahnya digunakan tanpa izin sebagai stiker, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.

Ancaman Hukuman

Terkait dengan ancaman hukuman, sanksi bukan berupa hukuman pidana penjara. Sebagaimana yang Heru Sutadi jelaskan, pihak yang merasa rugi dapat melayangkan gugatan berupa aduan. Hal ini berarti jika kamu menggunakan wajah orang lain sebagai stiker tanpa izin dan individu tersebut merasa rugi, mereka dapat mengajukan gugatan terhadapmu dan meminta ganti rugi.

Tindakan Tidak Menyenangkan Menurut Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin merupakan tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 21 ayat 4b juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan penahanan dalam prosesnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
mitos cegukan

Ini Mitos Cegukan yang Harus Kamu Tahu

BANDUNG,TM.ID: Cegukan adalah sebuah fenomena yang mungkin pernah kita alami sepanjang hidup kita. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai mitos yang mengelilingi cegukan. Terlepas dari

Read More »
Primbon haid

Apa Makna Primbon Haid Kamu?Cek Disini!

BANDUNG,TM.ID: Banyak orang di Jawa masih menggunakan kalender penanggalan Primbon sebagai bagian dari tradisi mereka. Primbon ini berisi tentang perhitungan yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia,

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...