Pakai Alasan Sosialisasi Pokoknya Bawaslu Jabar Tertibkan APK Parpol

Penulis: Masnur

pemilu 2024 netralitas ASN
Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, bendera hingga pamflet partai politik mapun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah bertebaran dengan dalih sosialisasi.

Padahal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, kampanye atau sosialisasi baru boleh dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baik untuk pemilihan presiden dan wakil (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kota/kabupaten.

BACA JUGA: Megawati Kumpulkan Ketum Parpol Pengusung Ganjar di Markas PDIP, Ada Apa?

Dimana di masa itu pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat dan sosialisasi di media sosial dipersilakan dilakukan oleh partai politik.

Itu pun juga diatur dalam pemasangan APK, agar tidak ditempatkan di sembarang tempat. Apalagi sampai merusak fasilitas umum, menancapkan di pepohonan dan di taman.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam melalui Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Andhika Pratama mengatakan, tindakan partai politik (parpol) dan bacaleg yang telah mencuri start dengan alasan sosialisasi, akan secepatnya ditindak tegas melalui pencopotan APK yang telah dipasang.

“Dari wilayah, sudah melakukan penertiban. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP akan bertindak, karena mengganggu lingkungan APK itu,” kata dia, Kamis (28/9/2023).

Andhika meminta Bawaslu kota/kabupaten di Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan tegas, terhadap pelanggaran ini. Sebab, selain mendahului peraturan yang telah ditetapkan tetapi juga mengganggu estetika visual masyarakat di ruang terbuka.

BACA JUGA: Efek Judi Online: KPU Diminta Coret Bacaleg Denny Cagur dan 2 Artis Lainnya

“Kayak Cirebon kemarin (sudah dilakukan penertiban). Ada laporan untuk lakukan itu. Di Ciamis juga sudah. Ini akan diikuti kabupaten/kota lain,” pungkasnya.

(Dang Yul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.