Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Penulis: tri

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jaba
Ilustrasi-Pasokan Pupuk Subsidi Aman (Dok. Kementerian Pertanian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merilis kasus pupuk palsu non subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/11/2024).

Seorang tersangka berinisial MN yang merupakan pemilik pabrik ditahan Polisi lantaran didugan melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 Tentang Budi Daya Pertanian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Jules Abraham Abast menerangkan, tim telah melakukan penyelidikan pada pabrik pembuatan pupuk sejak 30 Oktober 2024. Sementara tersangka MN ditangkap polisi pada 1 November 2024 setelah Polisi memiliki dua alat bukti tindak pidana.

“Pelaku ini membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tak memenuhi persyaratan dan standar mutu sesuai ditetapkan pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merk Phonska,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menemukan pupuk itu tak sesuai standar mutu yang suda ditetapkan pemerintah. Bahkan, kandungan pupuk itu sudah diperiksa di laboratorium. Hasil pengujian, lanjutnya, pupuk anorganik yang palsu itu isi kandungan tak sesuai di label.

“Pelaku (MN) telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak Juli 2023. Dia menjual untuk satu karung pupuk seberat 50 kg dengan harga Rp 40.000. Dia juga mengaku konsumennya biasa datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska,” katanya.

Jajaran kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti pupuk palsu non subsidi jenis anorganik siap edar seberat 10 ton dan 10 ton pupuk yang masih dalam bentuk bahan baku. Pelaku MN diduga melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang budi daya pertanian berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar,” kata Jules.

BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka telah 252 kali memproduksi pupuk palsu merek Phonska. Sementara peredaran pupuk tersebut telah sampai di Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya.

“Untuk perkiraan produksi dari Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan telah beredar sudah diproduksi sebanyak 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

 

(Tri Junari/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.