Menteri LHK: Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis

Penulis: usamah

Ormas Kelola Tambang lewat Unit Bisnis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberi keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024) (Foto: RRI/Pradipta Rahadi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional, terlebih jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.

Menurut  Siti, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.

Lebih lanjut Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.

Menteri juga menambahkan ormas yang memiliki unit bisnis dimungkinkan untuk mengelola pertambangan secara profesional. “Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Pasal 83A peraturan itu menyebutkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. “Dari pada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka mengelola usaha melalui sayap bisnisnya,” kata Siti.

Menteri juga menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas bukan bentuk “bagi-bagi kue bisnis”. “Kita harus lihat dari dasar peraturannya,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Plastik ramah lingkungan
Unpad Kembangkan Plastik Ramah Lingkungan dari Singkong dan Kulit Udang
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Bocah ditemukan meninggal
Bocah 4 Tahun di Kota Tangerang Ditemukan Meninggal di Saluran Drainase
Christin Novalia Simanjuntak
Peringati Bulan Bung Karno, Christin Gelar Potong Tumpeng di Cijengkol
Jual Beli Kursi SPMB Kota Bandung
Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.