PURWAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan seorang oknum operator sekolah berinisial NS terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemecatan ini dilakukan setelah NS diduga kuat menyalahgunakan dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa di SD Negeri 1 Sukasari.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menegaskan pemberhentian NS dilakukan karena pelanggaran ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
“Sebelum diberhentikan, jajaran Disdik bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap yang bersangkutan,” jelas Ervin di Purwakarta, mengutip Antara, Minggu (15/6/2025).
Bupati Saepul Bahri Binzein secara tegas meminta Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan menindaklanjuti proses hukum sesuai peraturan perundangan. Hal ini menyusul temuan penggelapan dana PIP di lingkungan pendidikan tersebut.
“Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan,” tegas Ervin.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, menyatakan bahwa tindakan NS, yang bertugas sebagai operator penyalur dana PIP di sekolah itu, jelas melanggar peraturan.
Akibatnya, berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah pada 12 Juni 2025 membahas kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, NS secara resmi diberhentikan terhitung sejak 13 Juni 2025.
“Apa yang dilakukan NS tentunya telah melanggar peraturan,” ujar Acep.
BACA JUGA
Dana PIP 2025 Cair! Ini Cara Cek Onlinenya
Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan
Diduga, NS menyalahgunakan dana PIP senilai lebih dari Rp10 juta. Dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga kurang mampu itu seharusnya disalurkan ke siswa.
Namun dana PIP tersebut malah digunakan NS untuk kepentingan pribadinya. NS mengaku melakukan hal tersebut karena “khilaf”.
(Aak)