BANDUNG,TM.ID: Operasi Zebra 2023 digelar secara serentak selama 14 hari, mulai dari Senin (14/9/2023) hingga 17 September 2023 mendatang.
Dalam operasi yang mengusung tema “Kamseltibcarlantas” meninjau situasi lalu lintas dengan prioritas tujuh pelanggar.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA: Cek Jadwal Rekayasa Lalin Selama KTT Asean di Jakarta
Selain itu, tema yang diangkat dalam Operasi Zebra 2023 berkenaan pada persiapan jelang Pemilu Damai 2024.
Korlantas mengimbau kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Adapun tujuh pelanggaran yang akan terkena sanksi tilang dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
(Saepul/Budis)