Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai harus Ditinjau Ulang

Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai
Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai harus Ditinjau Ulang (materai-elektronik.com)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” kata Robert dalam keterangan pers.

Berdasarkan temuan Ombudsman, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan e-meterai kepada masyarakat umum. Sementara itu, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024. Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor.

Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Oleh sebab itu, Ombudsman telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN 2024, memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September menjadi 10 September pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan masa pendaftaran itu sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pada Kamis (5/9) mengatakan, penyesuaian jadwal pendaftaran bertujuan mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

BACA JUGA: Awas e-Materai Palsu! Kenali Ciri-ciri yang Asli

“Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan e-meterai yang mengalami gangguan, sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal,” katanya.

Pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva