Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai harus Ditinjau Ulang

Penulis: usamah

Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai
Ombudsman: Sistem Pembelian E-Meterai harus Ditinjau Ulang (materai-elektronik.com)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” kata Robert dalam keterangan pers.

Berdasarkan temuan Ombudsman, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan e-meterai kepada masyarakat umum. Sementara itu, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024. Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor.

Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Oleh sebab itu, Ombudsman telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN 2024, memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September menjadi 10 September pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan masa pendaftaran itu sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pada Kamis (5/9) mengatakan, penyesuaian jadwal pendaftaran bertujuan mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

BACA JUGA: Awas e-Materai Palsu! Kenali Ciri-ciri yang Asli

“Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan e-meterai yang mengalami gangguan, sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal,” katanya.

Pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.