SEMARANG,TM.ID : Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengumumkan bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Praktek ilegal ini telah diungkap oleh tim yang ditugaskan untuk melakukan investigasi dan pencegahan terhadap kejahatan dalam penerimaan calon Bintara Polri di wilayah tersebut.
“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin (13/3/2023).
Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
BACA JUGA: MAKI Minta Kasus Calo Bintara Polri Tahun 2022 Diproses Pidana
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.
(Budis)