JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengamankan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku terkait narkoba. Mereka diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka ditangkap masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Ketiga oknum ASN) udah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
BACA JUGA: Penyeludupan 19 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan, ketiga tersangka telah melakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Oknum ASN terancam dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Diketahui sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba tiga orang oknum ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara. Salah satunya dengan menulusuri pemasok sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga oknum ASN Berdasarkan pengakuannya, sabu seberat 0,16 gram didapati dari seorang perempuan dan identitasnya sudah diketahui.
“Menurut pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang berinisial I,” ujar Ade Ary.
(Saepul/Usk)