BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri (SMPN) Kota Bekasi diduga melakukan tindak pelecehan terhadap siswinya. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi langsung memeriksa kepala sekolah terkait.
“Dinas Pendidikan melakukan pendalaman dengan investigasi terhadap kepala sekolah dan jajarannya,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam keterangannya melalui unggahan di media sosial, Selasa (26/8/2025).
Tri juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan pihak sekolah yang dianggap tidak pantas dan menyinggung perasaan. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap Pemkot Bekasi yang menjamin anak-anak dapat belajar dengan aman tanpa rasa takut.
“Pernyataan tersebut tidak mewakili sikap Pemerintah Kota Bekasi. Kami menegaskan, keselamatan dan martabat anak adalah hal yang utama,” ujar Tri.
Pemkot Bekasi Beri Pendampingan untuk Korban
Ia memastikan Pemkot Bekasi akan memberikan pendampingan kepada korban, dengan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjamin anak-anak dapat menempuh pendidikan tanpa rasa takut.
Sementara itu, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia juga telah menginstruksikan Inspektorat serta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendalaman melalui investigasi terhadap kepala sekolah beserta jajaran terkait.
“Untuk itu, kami mendukung penuh aparat hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas. Bila terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi,” tutur dia.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting. Pemerintah akan terus memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah, termasuk menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan aman. Setiap sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan membahagiakan bagi siswa,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Tri Adhianto juga menyampaikan apresiasi kepada para alumni, orang tua siswa, serta masyarakat yang turut menyuarakan kasus ini. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting sebagai kontrol sosial.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus serupa, segera laporkan melalui layanan pengaduan di nomor 0878-4626-0631,” tandasnya.
(Virdiya/Budis)