OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol Mulai Januari 2024, Jadi Berapa ya?

Penulis: Anisa

OJK
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada November lalu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Moda Ventura OJK, mengumumkan langkah revolusioner dalam regulasi pinjaman online (Pinjol). Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19.6 2023, OJK memutuskan untuk menurunkan suku bunga Pinjol mulai (1/1/2024).

Dalam surat edaran tersebut, OJK memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat penyelenggara Pinjol tarik. Penyelenggara wajib mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, termasuk tingkat imbal hasil, seperti bunga, margin, atau bagi hasil. Biaya administrasi, komisi, fee platform, atau ujrah juga termasuk dalam pengaturan ini.

Regulasi untuk Pendanaan

Untuk pendanaan produktif, suku bunga yang dikenakan oleh perusahaan Pinjol tidak boleh melebihi 0,1% per hari kalender dari jumlah nilai yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku selama dua tahun. Sementara itu, pendanaan konsumtif dengan tenor kurang dari 1 tahun memiliki batasan suku bunga sebesar 0,3% per hari kalender dari total pinjaman.

OJK juga mengatur denda keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Dendanya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam surat perjanjian. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari denda yang berlebihan.

BACA JUGA: Ketua OJK Klaim Potensi Pasar Modal RI Masih Tinggi di Capaian 2023

Penurunan Suku Bunga Pinjol

Melansir Asosiasi Fintech Penadanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga normal Pinjol saat ini maksimal 0,8% per hari, setara dengan 24% sebulan. Penetapan batas maksimum 0,1% hingga 0,3% per hari untuk 2024 mendatang menandakan penurunan signifikan. Artinya, OJK memberikan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri Pinjol sambil melindungi konsumen.

Batas maksimum ini dapat dievaluasi oleh OJK sesuai dengan kebijakan dan perkembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Permintaan Global Tinggi Pengaruhi Naiknya Harga Tembaga pada Periode Mei
Permintaan Global Tinggi, Harga Tembaga Naik pada Periode Mei
polemik barak militer
Polemik Barak Militer KDM, Khofifah Tak Setuju Sebutan 'Anak Nakal'
kpk harun masiku
Harun Masiku 'Licin' Bak Belut saat KPK Mencoba Ringkus
TNI jaga kantor kejaksaan
Kenapa TNI Diperintah Jaga Kantor Kejaksaan?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.