OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol Mulai Januari 2024, Jadi Berapa ya?

OJK
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada November lalu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Moda Ventura OJK, mengumumkan langkah revolusioner dalam regulasi pinjaman online (Pinjol). Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19.6 2023, OJK memutuskan untuk menurunkan suku bunga Pinjol mulai (1/1/2024).

Dalam surat edaran tersebut, OJK memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat penyelenggara Pinjol tarik. Penyelenggara wajib mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, termasuk tingkat imbal hasil, seperti bunga, margin, atau bagi hasil. Biaya administrasi, komisi, fee platform, atau ujrah juga termasuk dalam pengaturan ini.

Regulasi untuk Pendanaan

Untuk pendanaan produktif, suku bunga yang dikenakan oleh perusahaan Pinjol tidak boleh melebihi 0,1% per hari kalender dari jumlah nilai yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku selama dua tahun. Sementara itu, pendanaan konsumtif dengan tenor kurang dari 1 tahun memiliki batasan suku bunga sebesar 0,3% per hari kalender dari total pinjaman.

OJK juga mengatur denda keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Dendanya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam surat perjanjian. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari denda yang berlebihan.

BACA JUGA: Ketua OJK Klaim Potensi Pasar Modal RI Masih Tinggi di Capaian 2023

Penurunan Suku Bunga Pinjol

Melansir Asosiasi Fintech Penadanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga normal Pinjol saat ini maksimal 0,8% per hari, setara dengan 24% sebulan. Penetapan batas maksimum 0,1% hingga 0,3% per hari untuk 2024 mendatang menandakan penurunan signifikan. Artinya, OJK memberikan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri Pinjol sambil melindungi konsumen.

Batas maksimum ini dapat dievaluasi oleh OJK sesuai dengan kebijakan dan perkembangan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.