JAKARTA, TM.id : Para penyedia layanan teknologi finansial (fintech) wajib memahami tantangan terberat atas produk digital mereka, terutama perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik.
Tidak hanya itu, para vendor fintech ini juga harus mepertanggungjawabkan keandalan sistem, kualitas kredit skor, layanan kepada konsumen, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank.
Itulah yang ditekankan oleh Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto, agar para vendor fintech ini benar-benar memperhitungkan kepercayaan konsumen dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital (digital trust).
“(Itu semua) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen,” ujar Tomi, melansir Antara, Sabtu (24/12/2022).
Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekitar 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.
Masih dalam riset yang sama, meskipun mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU PDP, namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61,4 persen).
Untuk itu, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital.
“Dengan adanya UU PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen,” kata praktisi hukum Erwandi Hendarta.
Sependapat, Chief of Revenue VIDA Adrian Anwar mengatakan peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan dan memperhatikan empat hal,yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah.
“VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat,” katanya.
(Budis)