OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Gunakan Aplikasi dan Data Diri

Penulis: Budi

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS
Ilustrasi- OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS (OJK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BENGKULU,TM.ID : Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Adji Siswantoro mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan data diri.

Imbauan tersebut dilakukan mengingat semakin banyaknya kasus penipuan melalui aplikasi dan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.

“Kami minta agar masyarakat Bengkulu untuk tidak mengklik aplikasi sembarangan atau yang dikirim oleh orang tidak di kenal melalui pesan,” kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu (11/3/2023).

Hal tersebut dilakukan sebab OJK Bengkulu menemukan korban sniffing atau tindak kejahatan digital dengan modus undangan berbentuk aplikasi yang disebarkan melalui pesan singkat.

Meskipun saat ini belum ada masyarakat yang membuat laporan secara resmi ke kantor OJK namun ditemukan ada korban akibat hal tersebut di Provinsi Bengkulu.

Lanjut Tito, untuk jumlah kerugian yang dialami korban, dirinya tidak dapat menyebutkannya secara rinci.

Untuk modus mengirim undangan berbentuk aplikasi sama dengan pesan dari oknum yang mengaku dari kurir paket.

BACA JUGA: OJK: Lapor Polisi jika Dapat Ancaman dari Penagih Debt Collector!

Jika masyarakat mengunduh aplikasi tersebut maka uang korban yang berada di m-banking hilang dan hal itu merupakan. jebakan yang berdampak pada saldo yang terkuras.

Oleh karena itu, para korban dari aplikasi pesan singkat tersebut agar membuat laporan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, sebab telah masuk dalam tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, OJK Bengkulu temukan dua kasus di Bengkulu yang menerima pesan yang mengaku kurir paket dengan mengirim aplikasi dan ketika aplikasi tersebut diunduh dan uang korban yang berada di m-banking hilang.

Dua korban aplikasi pesan kurir paket tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta dan saat ini pihaknya telah diminta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke pihak bank.

Terang Tito, ketika masyarakat harus memastikan bahwa nomor yang mengirim aplikasi tersebut dikenal dan bukan nomor yang tidak dikenal.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.