OJK Desak Perbankan Blokir Rekening Pencucian Uang

Penulis: distopia

Kredit Macet Pinjaman Online RI Didominasi Gen-Z
Ilustrasi-Kredit Macet Pinjaman Online RI Didominasi Gen-Z (teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8​ tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pelaksanaanya, OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Ia menilai, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan pergerakan yang tidak wajar dan mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

BACA JUGA: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK dalam Tiga Bulan

Dian mengatakan, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi
Cek! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 4.000 Jadi Rp 1,880 Juta Per Gram
banjir-pulau-ambalau.jpg
Pulau Ambalau Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Antardesa Ambles
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
gunung tangkuban parahu
Gempa Cimahi Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Headline
Jorge Martin
Bos MotoGP Cemas Konflik Martin-Aprilia Jadi Preseden Buruk
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.